Aksara24.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/06). Kerja sama dilakukan kedua belah pihak untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
“Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama ini menunjukkan betapa pentingnya di antara instansi Pemerintah untuk bisa saling mengeratkan kerja sama. Saya menyambut baik kerja sama ini untuk mendukung kerja teman-teman Pajak maupun Bea Cukai. Perjanjian ini nanti akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah sehingga bisa memberikan payung hukum kerja sama bagi seluruh jajaran kita,” jelas Menkeu saat memberikan sambutannya di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menkeu mengatakan bahwa penandatanganan PKS antara DJP dengan Jampidsus terkait adanya adendum dari PKS sebelumnya yang ditandatangani pada 29 Maret 2021. Adendum tersebut meliputi penambahan ruang lingkup terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta penambahan dasar hukum PKS sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini adalah data dan informasi yang sifatnya adalah rahasia. Kecuali kalau dalam hal ini, baik Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung bersama-sama sepakat untuk mempublikasikan, namun tetap di dalam koridor rambu-rambu hukum yang ada,” terang Menkeu.
Selanjutnya, Menkeu menjelaskan penandatanganan PKS antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus adalah turunan dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung yang sudah ditandatangani tanggal 2 September 2020. PKS ini bertujuan sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak yang memiliki ruang lingkup mulai dari pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan juga untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama.
“Kita juga berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan, serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti, dan pengembangan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kita,” tambah Menkeu.
Menkeu berharap PKS ini menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan bisa semakin erat dibangun antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung. Menkeu juga menyampaikan kepada DJP dan DJBC supaya mensosialisasikan PKS ini kepada seluruh jajaran di daerah, serta untuk terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada jajaran agar bisa melaksanakan tugas secara baik dan amanah, termasuk dalam upaya penegakan hukum.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya Bapak Jaksa Agung dan Jamintel maupun Jampidsus terhadap keseluruhan kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama siang hari ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini memberikan kebaikan bagi Indonesia dan semakin mempermudah serta memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran kita baik yang ada di kantor pusat maupun yang ada di lapangan,” tutup Menkeu. (Sumber:kemenkeu.go.id)
Discussion about this post