Aksara24.id – Umat Islam dianjurkan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Kurban ini dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.
Setelah memilih hewan kurban yang terbaik, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi berbagai ketentuan berikut sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan berjudul berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Kurban.
Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.
Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya.
Dilansir NU Online, dalam menyembelih kurban juga terdapat berbagai macam kesunnahan sebagai berikut.
- Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
- Menggunakan alat penyembelih yang tajam
- Membaca bismillah
- Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.
(Sumber: NU Online)
Discussion about this post