Aksara24.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, semenjak menyampaikan tambahan subsidi dan kompensasi untuk BBM dan listrik kepada DPR, harga minyak mentah dan ICP tidak kunjung turun, justru menunjukkan tren yang semakin meningkat.
Melihat outlook harga minyak sampai dengan akhir tahun yang diterbitkan oleh EIA menunjukkan harga minyak di US$104,8/barel dan berdasarkan forecast konsensus harga minyak bahkan mencapai US$105.
“Jadi waktu kita membuat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yang sudah dibahas dengan DPR dengan harga minyak US$100/barel, jelas bahwa menurut forecast dari konsensus maupun dari energi organization itu US$100/barel itu lebih rendah dari kemungkinan realisasi. Hari ini pun kita juga lihat harga minyak juga masih di atas US$100,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM yang diselenggarakan secara hybrid,Jumat (26/08).
Namun demikian meski harga minyak mentah dan ICP terus meningkat, harga jual eceran (HJE) energi untuk masyarakat tidak berubah. HJE karena adanya subsidi Pemerintah jauh lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.
Saat ini harga solar yaitu Rp5.150/liter. Jika menggunakan ICP US$105 dan kurs rupiah Rp14.700/US$ maka harga solar harusnya di Rp13.950/liter.
“Jadi harga yang dijual kepada masyarakat itu hanya 37%nya. Artinya masyarakat dan seluruh perekonomian mendapatkan subsidi 63% dari harga keekonomiannya atau harga riilnya. Itu Rp8.800/liter,” jelas Menkeu.
Kemudian untuk Pertalite yang saat ini berada pada harga Rp7.650/liter, maka dengan ICP US$105 dan kurs nilai tukar Rp14.700 harga keekonomiannya seharusnya Rp14.450/liter. Artinya, harga Pertalite sekarang ini hanya 53% dari yang seharusnya.
Selanjutnya untuk Pertamax pun yang sekarang harganya di Rp12.500/liter, seharusnya memiliki harga Rp17.300/liter.
“Jadi bahkan Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil yang biasanya bagus, berarti yang pemiliknya juga mampu, itu setiap liternya mereka mendapatkan subsidi Rp4.800,” tandas Menkeu.
Sementara itu, LPG yang sekarang harga jual per kilo adalah Rp4.250 kalau mengikuti harga saat ini harusnya berada di angka Rp18.500/kg. Jadi setiap kg LPG, konsumen mendapatkan subsidi Rp14.250.
“Jadi kalau setiap kali beli LPG 3kg, kita bayangkan maka mereka mendapatkan Rp42.000 lebih,” pungkas Menkeu.(Sumber: Kemenkeu)
Discussion about this post