• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Proses Dihentikan Polres Muarojambi, LPKNI Akan Tempuh Upaya Hukum Lain

Aksara24 by Aksara24
14/10/2022
in Daerah
247 5
0
LPKNI saat mendampingin kliennya di Mapolres Muarojambi. (Dok isimewa)

LPKNI saat mendampingin kliennya di Mapolres Muarojambi. (Dok isimewa)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Kasus penggelapan yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) atas nama kliennya dihentikan Polres Muaro Jambi. Namun hal ini tidak membuat surut upaya mencari keadilan, LPKNI nyatakan sikap menempuh upaya hukum lain.

Sebelumnya, deorang permpuan paruh berinisial S (63), warga Dusun 1 Kalimantan RT 03, Desa Maju Jaya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi didampingi LPKNImelaporkan kasus penggelapan Pasal 372 KUHP, terkait surat-surat berharga kepemilikan lahan ke Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi , Senin (04/07/2022) lalu.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mengatakan, kliennya pada saat itu mendapatkan permasalahan penggelapan surat-surat berharga terkait kepemilikan lahan.

“Mendapatkan permasalahan itu, kliennya datang ke kami untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahannya,” kata Kurniadi Hidayat, Kamis (13/10/2022).

Setelah kliennya menceritakan semua kronologis dan permasalahannya, kata Kurniadi, ia langsung mendampingi kliennya itu untuk melaporkan permasalahannya itu ke Polres Muarojambi.

BacaJuga

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan hal ini ke Polres Muarojambi. Setelah kita melaporkan hal itu pada Jumat (12/08/2022) lalu kami baru sekali mendapatkan SP2HP dengan nomor SP2HP/127/VIII/RES 1.11/2022,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya telah berjalan selama 3 bulan pihaknya belum mendapatkan kembali hasil dari perkembangan kasus tersebut.

Kemudian, pada Rabu (05/10/2022) lalu pihaknya menghubungi Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Polres Muarojambi melalui pesan WhatsApp.

“Setelah kita konfirmasi, mereka meminta kami untuk datang ke Polres Muarojambi dengan maksud dan tujuan menjelaskan permasalahan itu,” tuturnya.

Sementara, pada Kamis (06/10/2022) lalu pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk datang ke Polres Muarojambi.

“Menurut keterangan penyidik terlapor tidak mengakui mengambil surat hibah yang asli. Tapi terlapor hanya mengaku mengambil surat hibah foto copy-nya dan terlapor mengaku telah mengambil surat tanah yang asli sebanyak dua lembar (segel),” terangnya.

Lebih lanjut, pada saat kejadian pelapor melihat terlapor mengambil atau meminta surat-surat berharga dari pelapor.

“Ya, maka dari itu penyidik Polres Muarojambi bilang tidak bisa dijadikan saksi. Namun secara langsung telah ada pengakuan dari terlapor bahwa memang benar mereka telah mengambil surat-surat berharga milik klien saya,” sebutnya.

Kata Kurniadi, menurut penyidik Polres Muarojambi kasus tersebut belum terpenuhi unsur pelanggarannya karena surat hibah yang asli bukan terlapor yang mengambil.

“Kata penyidik terlapor hanya mengambil surat asli kepemilikan lahan dua lembar itu tadi,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Muarojambi, saksi-saksi yang menandatangani surat hibah lebih dari tujuh orang.

“Padahal dari hasil pemeriksaan itu, para saksi mengakui bahwa surat hibah itu memang benar milik klien saya,” sebutnya.

Ia menyampaikan, pihak penyidik Polres Muarojambi akan menghentikan proses kasus ini dengan alasan unsur pelanggarannya dari kasus ini belum terpenuhi.

“Kami tidak dapat menyangkal bila memang proses kasus ini dihentikan. Karena memang wewenang dari penyidik. Kami juga tidak berhenti sampai disini, kami akan bisa melakukan upaya hukum lainnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, Polres Muarojambi adalah penerima penghargaan sebagai Polres terbaik dalam penanganan perkara.

“Kenyataannya dalam penanganan perkara ini tidak dapat terselesaikan, malah akan dihentikan. Apakah ini yang disebut sebagai Polres terbaik dalam penanganan perkara? Seharusnya selesaikan dahulu sampai tuntas dan tidak ada yang merasa dirugikan, sehingga terciptanya upaya dalam kepastian hukum,” tandasnya.  (Afd)

Previous Post

Kemas Al Farabi Sidak Pembangunan SMA 12, Ini Temuannya

Next Post

Warga dan Forum RT di Jambi Hadang Truk Batu Bara yang Melanggar

Next Post
Sejumlah polisi terlihat berjaga-jaga di tempat penghadangan truk batu bara yang dilakukan warga. (Dok istimewa)

Warga dan Forum RT di Jambi Hadang Truk Batu Bara yang Melanggar

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria (dok istimewa)

DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Masyarakat Butuh SMA di Alam Barajo

Ratusan Peserta Padati Gema Majelis Ta'lim DPD Wahdah Islamiyah Bulukumba (dok istimewa)

Ratusan Peserta Padati Gema Majelis Ta'lim DPD Wahdah Islamiyah Bulukumba

Yudi Armansyah

Deklarasi Anies Baswedan dan Pembentukan Koalisi Alternatif

Tim SAR gabungan sedang melakukan evakuasi jenazah korban tenggelam. (Dok istimewa)

Sopir Truk Sawit yang Hilang di Sungai Batang Tebo Berhasil Ditemukan

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In