Aksara24.id – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) seperti tidak ada habis-habisnya. Dalam sepekan saja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap 3 (tiga)kasus Narkoba dan mengamnkan sebanyak 9 (sembilan) pelaku.
Kesembilan tersangka itu di antaranya 7 laki-laki dan selebihnya perempuan. Mereka berperan sebagai pengedar. Sesuai kartu identitas, para pelaku adalah pekerja swasta.
Polisi menangkap mereka di 3 lokasi yang berbeda, yakni 4 orang di Kecamatan Alam Barajo, 3 orang di Kecamatan Jambi Selatan, dan 2 orang lagi di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Penangkapan ini berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 18, 19, dan 20 November 2022.
Dari tangan para pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6,21 gram sabu senilai Rp 7,8 juta dan 75 butir pil ekstasi senilai berkisar Rp 26,25 juta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, para pelaku mengedarkan Narkoba di sekitar Kota Jambi, termasuk tempat hiburan malam.
“Pasar mereka berada di Kota Jambi,” ujarnya, di Mapolresta Jambi, Selasa (22/11/2022).
Namun, kata Eko, sumber barang terlarang ini masih belum diketahui polisi. Terkait hal ini, polisi masih melalukan penyelidikan.
“Masih kita telusuri. Kemungkinan dari luar Kota Jambi, belum bisa saya sebutkan kabupaten atau provinsi mana,” pungkasnya. (Afd)
Discussion about this post