Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema “Perbankan Syariah yang Tangguh, untuk Masyarakat yang Sejahtera”.
Sebagai pengkinian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, RP3SI diharapkan dapat menjadi pedoman OJK, asosiasi, serta industri perbankan syariah dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan.
Roadmap ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkret OJK untuk mengarahkan masa depan industri perbankan syariah di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa peluncuran RP3SI merupakan tonggak penting dalam kemajuan sektor keuangan syariah di tanah air.
“Komitmen kami pada Roadmap ini adalah komitmen bersama untuk meningkatkan sektor perbankan syariah menjadi lebih baik lagi. Harapan kami adalah agar program-program strategis dalam Roadmap ini dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah, dan untuk itu diperlukan upaya kolaboratif dari semua stakeholders untuk mengimplementasikan Roadmap ini secara optimal,” kata Mahendra dalam press release yang diterima media, Senin (27/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa transformasi perbankan syariah diperlukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing, sekaligus peningkatan dampak sosial dan ekonominya.
“Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan dua aspek utama yang perlu ditingkatkan, yaitu aspek ketahanan dan daya saing, serta aspek dampak sosial-ekonomi. Transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan stakeholder value, tapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan social value dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa peningkatan aspek ketahanan daya saing perbankan syariah dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi dan prudensial, dan senantiasa berinovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan.
Selain itu, perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.
Pada aspek lain, peningkatan dampak sosial-ekonomi dilakukan melalui sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah, berperan aktif dalam optimalisasi Islamic social finance untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah, dan mendukung sustainable finance.
Dengan cara ini, perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Yang membawa visi RP3SI untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar dimaksud, yaitu:
1. Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah, melalui langkah-langkah seperti konsolidasi Bank Syariah, Bank Umum Syariah (BUS) dan BPRS, serta penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui kebijakan spin-off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
2. Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah, yang difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan Teknologi Informasi (TI) perbankan syariah, Pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah.
3. Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework), pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan (sustainable finance), rebranding Perbankan Syariah, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Insani (SDI) yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
4. Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, peningkatan peran Perbankan Syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR, serta penguatan implementasi perlindungan konsumen dan masyarakat di industri Perbankan Syariah.
5. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah, yang mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing dan dampak sosial-ekonomi, dengan memperhatikan best practice atau standar internasional, dengan pengawasan berbasis teknologi untuk deteksi dini dan menjaga integritas sistem perbankan, dan pengembangan industri melalui kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengembangkan industri secara berkelanjutan.
Agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) sebagai prasyarat pelaksanaannya, yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan dan kolaborasi dengan stakeholders. Dengan melibatkan seluruh pihak internal dan eksternal, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan semakin kuat.
Jika seluruh aspek dan komponen RP3SI diimplementasikan secara holistik dan kolaboratif, perbankan syariah nasional akan semakin berkembang, menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional, dan memberikan manfaat nyata bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia.(Humas OJK Jambi)
Discussion about this post