Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi mencanangkan Corporate Relationship Management (CRM) untuk memberikan perlindungan bagi penumpang kendaraan umum. CRM dilakukan dengan mengunjungi beberapa kantor dan Perusahaan Otobus (PO) seperti PO Ratu Intan, Jambi Putra Sejahtera, Jambi Transfort, dan Perum Damri pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu.
Tujuan CRM adalah untuk membentuk hubungan yang baik dengan setiap pemilik angkutan umum dan memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) lebih mudah.
“Unit Operasional di Jasa Raharja Jambi adalah unit yang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan setiap perusahaan Otobus di Jambi. Dikesempatan yang sama juga kami mengutip iuran wajib yang harus dibayarkan oleh setiap PO karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum,” jelas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, Jumat (15/12/2023).
Perusahaan-perusahaan otobus mengumpulkan Iuran Wajib dari pembelian tiket penumpang. Dalam kerja sama antara perusahaan otobus dengan Jasa Raharja, iuran wajib ini akan menjadi sumber untuk memberikan santunan jika terjadi kecelakaan pada kendaraan umum.
“Iuran wajib ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. CRM ini juga sekaligus melakukan survei kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi armada yang aktif berjalan dan keadaan rusak. Dari beberapa PO yang telah dikunjungi, ada yang langsung membayar iuran wajib dan ada yang melaporkan armadanya rusak sementara karena masih di bengkel sehingga tidak dapat beroperasi,” tambah Donny.
CRM juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan pada iuran wajib yang dikumpulkan melalui perusahaan-perusahaan Otobus. Dengan menerapkan CRM, Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien.
Undang-undang No 33 Tahun 1964 memberikan dasar yang mengikat untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang. Jasa Raharja menjadi pilar utama dalam memberikan perlindungan bagi penumpang kendaraan umum di Indonesia. (Toy)
Discussion about this post