Aksara24 – Jasa Raharja terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di alan H. Agus Salim, Kota Baru Kelurahan Handil Jaya, kecamatan Jelutung Kota Jambi. Dalam kecelakaan yang melibatkan dua pengendara sepeda motor tersebut menyebabkan 1 korban meninggal dunia an. Muhamad Marwan Farhani.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017,besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, Senin (5/2/2024).
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban. Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin. (Gus)
Discussion about this post