Aksara24.id – Pada Senin, 5 Februari 2024 kemarin, penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur terkait dugaan penyimpangan anggaran (APBD) tahun 2020 – 2021 di lingkungan Dinas PMD.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Andi Febrianda, SH, MH, memberikan tugas penggeledahan di kantor Dinas PMD Kaur terkait dugaan penyimpangan anggaran APBD tahun 2020 – 2021.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kaur mengamankan 2 buah bok berisi 48 bundel berkas surat dokumen (SPJ) tahun 2020 – 2021.
Kasi Intelijen Kejari Kaur, Andi Febrianda, SH, MH, mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 9 saksi, antara lain mantan bendahara Dinas dan pejabat pelaksana teknis (PPTK) yang terkait dengan penggunaan dana, terutama anggaran pemilihan kepala desa (PilKades). Selain itu, tim penyidik Kejari Kaur juga mengamankan satu unit laptop yang ada di Dinas tersebut.
“Proses pemeriksaan penyelidikan ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar kasus ini dapat diketahui kerugian negara secara pasti. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan kami akan mengumumkan hasilnya setelah selesai dan rampung,” tegas Andi, Selasa (06/02/2024).
Dari pantauan awak media di lapangan, tim penyidik Kejari Kaur datang ke Kantor DPMD Kaur pada pukul 08.30 WIB menggunakan dua kendaraan yang membawa 10 orang dan langsung bekerja selama 2 jam untuk mengamankan dokumen dokumen yang terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran. Semua dokumen yang disita langsung diamankan dan dibawa ke Kejari Kaur.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PMD, M. Suhadi, ST, mengatakan, pihaknya mendukung penuh penyidik Kejari yang meminta izin untuk melakukan penggeledahan dan membawa SPJ.
“Demi kepentingan penegakan hukum, pihak kami memberikan izin kepada pihak penyidik Kejari untuk membawa dokumen SPJ selama 2 tahun tersebut dan setelah diambil tindakan, dan akan dibuat berita acara sebagai bukti dalam penegakan hukum,” ujarnya. (Jhr)
Discussion about this post