Aksara24.id – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Satreskoba Polresta Jambi kembali melaksanakan Operasi Antik Siginjai 2024 di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Minggu (26/5/24).
Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan penggeledahan serta tes urine kepada pengunjung Grand Club yang berada di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
Secara acak, petugas memeriksa pengunjung yang dicurigai membawa dan mengonsumsi narkoba dengan mengecek 65 urine pengunjung.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C. Silaen, mengatakan bahwa dari hasil tes urine, petugas mendapati satu orang pengunjung yang urinenya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Dari hasil tes yang dilakukan, kami menemukan satu orang positif amfetamin dan metamfetamin. Saat ini, sudah kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Kompol Johan C. Silaen menambahkan bahwa petugas juga mengamankan tiga pemuda yang terlibat keributan.
“Saat dalam perjalanan, kami mengamankan tiga pemuda yang terlibat keributan. Dua di antaranya berada di bawah pengaruh alkohol dan membawa senjata tajam,” tutupnya. (Afd)
Discussion about this post