Aksara24 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024) dalam upaya memperkuat, menumbuhkan, dan menginovasi industri perasuransian di Indonesia. Aturan baru ini bertujuan untuk mendukung serta mempermudah pelaku usaha di sektor ini.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang memerlukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23/2015).
“POJK 8/2024 menguatkan landasan hukum tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Peraturan baru ini diharapkan dapat menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi, memungkinkan penggunaan polis asuransi digital, serta memastikan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi yang lebih hati-hati.
“Dengan demikian, manfaat dari penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan industri asuransi Indonesia dapat bersaing di kancah global,” tambah Aman.
Beberapa ketentuan utama dalam POJK 8/2024 meliputi:
1. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK.
2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
3. Pengaturan penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi, khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi melalui perencanaan yang terstruktur, pengujian produk, dan penguatan peran komite pengembangan produk serta aktuaris perusahaan.
Proses penyusunan POJK 8/2024 melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri asuransi secara seimbang. POJK ini memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak diundangkan, sehingga pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan implementasi. POJK 8/2024 akan berlaku efektif mulai 29 Oktober 2024.
“Diharapkan aturan baru ini akan membawa dampak positif dan signifikan bagi perkembangan industri asuransi, menciptakan ekosistem yang kuat dan sehat secara keseluruhan,” tutup Aman. (GS)






































Discussion about this post