Aksara24 – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, hari ini Senin, (1/7/24) melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat setingkat Deputi Komisioner di Jakarta. Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melaksanakan transformasi organisasi, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi, dan memberikan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Adapun dua pejabat yang dilantik adalah:
1. Rizal Ramadhani, yang kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
2. Yuliana, yang kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
OJK menegaskan bahwa setiap pegawai dan pejabat memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja, serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai dengan komitmen untuk terus memajukan OJK. Pergantian pimpinan lintas bidang ini diharapkan dapat menghindari mentalitas silo antar-bidang dan mampu menginspirasi organisasi untuk lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru demi kemajuan OJK.
Selain itu, pelantikan kali ini juga menegaskan konsistensi OJK dalam memberikan ruang bagi pegawai wanita untuk meniti karir tertinggi di lembaga ini. (OJK)






































Discussion about this post