Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan dan integritas industri jasa keuangan Indonesia melalui penerapan strategi anti-fraud.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 yang diselenggarakan secara daring pada 11-12 September 2024.
“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global,” ungkap Sophia.
Sophia menjelaskan bahwa OJK melakukan berbagai langkah untuk memperkuat ketahanan industri jasa keuangan, antara lain melalui penguatan regulasi terkait anti-fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, serta penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.
Dalam menghadapi tantangan fraud yang kompleks di industri jasa keuangan, Sophia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif.
“Untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud,” tegas Sophia.
OJK telah menerbitkan beberapa regulasi terkait tata kelola dan anti-fraud, seperti POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan di seluruh sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum dan POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
“OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak bulan Oktober Tahun 2023,” jelas Sophia.
Konferensi ACFE Fraud Conference Asia Pacific 2024 yang bertemakan Building Resilient Financial Systems ini dihadiri oleh para profesional di bidang anti-fraud, internal audit, dan governance dari seluruh Asia.
Dengan berbagai langkah strategis yang diambil oleh OJK, diharapkan ketahanan dan integritas industri jasa keuangan Indonesia dapat semakin kuat dalam menghadapi risiko fraud dan ancaman finansial global. (Gs/*)
Discussion about this post