Aksara24.id – Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Quartal III Tahun 2024 capai 126,09% dari target APBN atau tumbuh positif sebesar 185,33% (YoY). Kanwil Bea Cukai Aceh dari Januari 2024 sampai dengan 30 September 2024 berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp239,39 miliar.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh positif, hal ini didorong kinerja signifikan dari sektor Bea Masuk yang tumbuh sebesar 460,86% (YoY) dan Cukai sebesar 285,01% (YoY)” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.
Jumlah Bea Masuk yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp228,01 miliar, Cukai Rp5,45 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp5,93 miliar. Sementara penerimaan perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh berupa PPN Impor sebesar Rp558,09 miliar, PPh pasal 22 Impor sebesar Rp121,81 miliar, dan penerimaan perpajakan lainnya dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp709,91 miliar.
“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh sebesar Rp949,30 miliar, atau tumbuh sebesar 465,61% (YoY),” papar Leni.
“Importasi gas alam berupa gas propane dan butana mendominasi penerimaan dari sektor Bea Masuk, sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor Cukai” tambah Leni.
Saat ini masyarakat dapat memantau kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai, serta perpajakan yang dihasilkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai melalui laman https://kanwilaceh.beacukai.go.id/ppid/rekapitulasi-penerimaan-negara.html .
“Kami sediakan laman resmi website Kanwil Bea Cukai Aceh, untuk masyarakat dan rekan-rekan media, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik” pungkas Leni.
Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai (revenue collector), diantaranya memfasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireun dan Pidi Jaya, membantu meningkatkan ekspor CPO di Lhokseumawe dan Calang Aceh Jaya, memberikan asistensi UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor, memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya, memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan. (*)
Discussion about this post