Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024. Aturan baru ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, perusahaan pembiayaan infrastruktur yang memiliki peran sebagai Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini adalah langkah strategis dalam mendukung peran PT SMI dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Kami berharap dengan aturan baru ini, efektivitas pengawasan OJK semakin meningkat, sehingga peran PT SMI dalam pembangunan nasional dapat berjalan optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/11/24).
Sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), PT SMI berada di bawah POJK Nomor 46/POJK.05/2020. Namun, dengan diterbitkannya UU P2SK, perusahaan yang dibentuk berdasarkan penugasan khusus dari pemerintah tidak lagi berada dalam lingkup usaha jasa pembiayaan, yang mengharuskan perubahan aturan pengawasan bagi PT SMI.
Agusman menambahkan bahwa POJK Nomor 16 Tahun 2024 memberikan dasar hukum bagi OJK dalam pengawasan yang komprehensif.
“Ini tidak hanya mencakup aspek kelembagaan dan kepengurusan, tetapi juga pengaturan mengenai kesehatan perusahaan, pencegahan pencucian uang, hingga perlindungan konsumen,” jelasnya.
Dalam aturan ini, OJK juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penilaian terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT SMI, serta penetapan status pengawasan perusahaan kepada Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Dengan berlakunya POJK ini, Agusman berharap PT SMI dapat terus memberikan kontribusi signifikan dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional, termasuk program pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah. (Gs/*).
Discussion about this post