Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 yang fokus pada pembentukan Satuan Tugas untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Penerbitan POJK ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK berharap, aturan ini dapat memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan pelaku usaha sektor keuangan yang berizin untuk berkembang dalam lingkungan yang lebih aman dan terpercaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembentukan Satgas.
“Sinergi dan kolaborasi berkelanjutan ini memungkinkan POJK diundangkan sebelum tenggat waktu UU P2SK,” ujar Friderica.
POJK ini mencakup sejumlah substansi penting, di antaranya:
– Definisi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
– Fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal.
– Struktur kelembagaan Satgas, termasuk satuan tugas daerah.
– Prosedur kerja sama dan pertukaran informasi antaranggota Satgas.
– Mekanisme pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
POJK ini juga memperkuat koordinasi di antara dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga yang menjadi anggota Satuan Tugas, yang kini berjumlah 16 anggota. Friderica optimistis, POJK ini akan mengoptimalkan peran Satgas PASTI dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. (Gs/*)






































Discussion about this post