Aksara24.id – Personil Gabungan Subdit IV / Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jambi bersama dengan Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya kembali Penertiban Sumur Minyak Bumi Ilegal.
Kali ini Tim gabungan melaksanakan penertiban di Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi, Kab. Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (25 Desember 2024).
Tim Gabungan dipimpin oleh Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana W. S., bersama Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, dan personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Personil Denpom II/2 Sriwijaya.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban sumur minyak ilegal untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan dan agar tidak memakan korban jiwa kedepanya.
“Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang police line dalam penertiban kali ini,” ujar Alumni Akpol 2006 ini.
Dikatakan Polisi berpangkat dua melati dipundaknya ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran minyak ilegal karena dapat merusak lingkungan alam sekitar dan ini merupakan perbuatan melawan hukum. (Red)
Discussion about this post