Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia melalui penerbitan tiga Peraturan OJK (POJK) yang difokuskan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Tiga regulasi tersebut mencakup:
1.POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah.
Digitalisasi dan Transparansi Pelaporan
POJK 23/2024 menghadirkan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi APOLO, menggantikan metode pelaporan manual. Aturan ini juga mengurangi beban administrasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap laporan keuangan BPR dan BPRS melalui platform daring.
Penguatan Kualitas Aset BPR Syariah
POJK 24/2024 bertujuan membangun daya saing BPR Syariah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset. Pengaturan ini meliputi penyesuaian terhadap standar akuntansi terbaru dan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Peningkatan Tata Kelola Syariah
POJK 25/2024 memprioritaskan peningkatan tata kelola di BPR Syariah. Aturan ini mempertegas peran DPS dalam memastikan kepatuhan operasional bank terhadap prinsip syariah. Seluruh jenjang organisasi diwajibkan mendukung fungsi ini.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi UU P2SK 2023 serta peta jalan penguatan perbankan syariah dan industri BPR hingga 2027. OJK berharap kebijakan ini dapat menciptakan industri perbankan rakyat yang lebih kokoh dan kompetitif. (Dr/*)
Discussion about this post