Aksara24.id – Polres Kaur menggelar konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2025, terkait pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Karang Dapo, 20 Desember 2024 lalu.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, MH, SIK mengungkapkan penangkapan tersangka utama, FA (18), yang berhasil dibekuk saat melarikan diri di Kabupaten Rejang Lebong setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut menewaskan seorang nenek, Bidah (80), dan cucunya, Yeti (14).
Kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 Desember 2024. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan mendalam, tersangka FA yang masih berstatus pelajar mengakui perbuatannya, termasuk tindak kekerasan yang menyebabkan kematian kedua korban.
Menurut keterangan tersangka, motif utama aksi keji ini adalah pencurian. Namun, pelaku juga mengaku sempat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban Yeti setelah korban kehilangan nyawa.
“Pelaku telah mengakui seluruh tindakannya, termasuk motif dan perbuatannya yang sangat keji,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
AKBP Yuriko Fernanda menghimbau masyarakat dan keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga memastikan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai.
“Kami harap masyarakat dapat saling menjaga keamanan dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada kami,” tutup Kapolres.
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kaur ini dihadiri oleh sejumlah awak media dan mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. (Jhr)
Discussion about this post