ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Informasi Digital
  • Daerah
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
  • BENGKULU
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
  • Nasional

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Redaksi by Redaksi
31/01/2025
in Ekbis, Nasional
245 7
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, memastikan transparansi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pasar modal.

POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan aturan baru ini, OJK berupaya menyesuaikan regulasi terkait pengelolaan investasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan dan pasar modal.

OJK menjelaskan bahwa POJK 33/2024 mencakup beberapa ketentuan utama terkait pengelolaan investasi di pasar modal, di antaranya:

1. Persyaratan Reksa Dana dalam Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman
Regulasi ini mengatur lebih ketat mekanisme pinjam-meminjam dalam produk reksa dana, guna menghindari potensi risiko yang dapat merugikan investor.

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana
– Reksa dana berbentuk perseroan dan/atau reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang ingin membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lain kini harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam POJK 33/2024.
– Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah praktik investasi berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas pasar modal.

BacaJuga

OJK Tekankan Integritas di Forum Banjarmasin

OJK Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan di Sarolangun Lewat TPAKD

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Melaporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan Kapolri atas Dukungan Operasi Ketupat 2025

Jasa Raharja Salurkan 1.000 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H

Jasa Raharja Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Tangani Kendaraan ODOL

Sebagai konsekuensi dari penerbitan POJK 33/2024, OJK secara resmi mencabut beberapa aturan sebelumnya yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru di pasar modal. Aturan yang dicabut meliputi:

– Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
– Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
– Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, OJK berharap regulasi yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung industri reksa dana agar lebih sehat serta berorientasi pada perlindungan investor.

POJK 33/2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Desember 2024. OJK menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat industri pengelolaan investasi di Indonesia agar lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat global.

“Kami berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat stabilitas pasar modal Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

OJK juga mengimbau pelaku industri pasar modal untuk segera menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK 33/2024. (Dir/*)

Previous Post

Sekda Hartono: Pelantikan Bupati Terpilih Kepahiang Resmi Ditunda

Next Post

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Kinerja, Al Haris: Harus Sesuai Target

Next Post

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Kinerja, Al Haris: Harus Sesuai Target

Ketua Bersama Anggota DPRD Tanjabtim Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik

Gubernur Al Haris Dukung Penuh Peserta Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Kota Manokwari

Gubernur Ansar Ahmad Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Kepri dalam Rakorda DPD Partai Gerindra

Ketua MUI Kaur Ajak Generasi Muda Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022

Lakalantas di Jalan Raya Desa Airlangkap Libatkan Sepeda Motor dan Mobil

19/01/2025
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jasa Raharja Jambi Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Sopir Angkutan Umum

19/06/2025

Larangan Sumbangan Komite Picu Polemik, DPRD Bengkulu Tawarkan Skema Bertahap

19/06/2025
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi meluncurkan program Sekolah Lansia di Kantor Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kamis (19/6/2025). (foto:dok)

Sekolah Lansia: Inisiatif Pemkot Bengkulu untuk Warga Tangguh di Usia Senja

19/06/2025
Pemerintah Kota Bengkulu Launching sekolah lansia ke 2 di Sawah Lebar Baru berlangsung meriah dan penuh semangat, Selasa (30/4/2025). (foto:dok)

Bukan Sekadar Program, Sekolah Lansia Jadi Wadah Lansia Berkarya di Bengkulu

19/06/2025

Polda Bengkulu Perkuat Strategi Pengamanan Jelang Festival Tabut dan Semarak Bhayangkara

19/06/2025

Polda Bengkulu Gelar Bhayangkara Bengkulu Run 2025

19/06/2025

Wakapolda Bengkulu Perkuat Sinergi TNI-Polri Melalui Kunjungan ke Korem 041/Gamas

19/06/2025

Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Ratu Samban Ajak Warga Peduli Makam Leluhur

19/06/2025

Anggota Polda Bengkulu Ikuti Bimbingan Rohani Nasional Secara Virtual

19/06/2025

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Bengkulu Pererat Hubungan Sosial Lewat Bakti Religi

19/06/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Iklan | Karir | Kode Etik | Media Partner | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Tentang Kami

-- NETWORK --

1. Jambiwin.com - 2. Jambiseru.com  - 3. Koranjambi.com - 4. Angsoduo.net - 5. Jambiflash.com - 6. Jambikata.com - 7. Esamesta.com - 8. Pilardaerah.com - 9. Betara.id - 10. Pariwarajambi.com - 11. Swarajambi.net - 12. Bulian.id - 13. Pemayung.id - 14. Lajuberita.id - 15. Portalone.net - 16. Kerinciexpose.com

Alamat kantor Jl. Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kode Pos 36139
Email: aksara24.id@gmail.com
Phone/WA: 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In