Aksara24.id – Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono, resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio Kementerian Keuangan. Pelantikan ini dilakukan dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (6/2/25).
Pengangkatan Thomas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kemenkeu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mengenai penggantian anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio yang berasal dari Kementerian Keuangan, sebuah posisi strategis dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan nasional.
Dengan dilantiknya Thomas, kini jajaran Dewan Komisioner OJK telah lengkap dengan 11 anggota, yang terdiri dari sembilan anggota yang dipilih melalui Panitia Seleksi dan dua anggota ex-officio dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Kabinet Merah Putih, pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan Bank Indonesia, serta jajaran anggota Dewan Komisioner OJK beserta pejabat OJK lainnya. Kehadiran mereka mencerminkan pentingnya posisi yang diemban oleh Thomas dalam memastikan penguatan regulasi dan stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisioner OJK periode 2025:
1. Ketua: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
6. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
7. Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
8. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
9. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
10. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono
11. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono
Sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono akan berperan dalam menghubungkan kebijakan fiskal pemerintah dengan regulasi dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Peran ini sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan OJK tetap selaras dengan strategi ekonomi nasional, terutama dalam aspek stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, serta pengembangan industri keuangan yang sehat dan inklusif.
Ex-officio dari Kemenkeu di OJK juga memiliki fungsi dalam memastikan adanya sinergi antara kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia, kebijakan fiskal oleh Kementerian Keuangan, serta regulasi sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK.
Pelantikan Thomas terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor keuangan Indonesia, termasuk digitalisasi layanan keuangan, penguatan perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem perbankan dan industri jasa keuangan lainnya.
OJK, sebagai lembaga pengawas independen, terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas sektor keuangan, dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan kehadiran Thomas dalam jajaran Dewan Komisioner OJK, diharapkan ada penguatan koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam merancang kebijakan-kebijakan strategis yang dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Sebelumnya, Thomas A.M. Djiwandono telah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, di mana ia memiliki pengalaman luas dalam berbagai kebijakan fiskal dan ekonomi. Pengalamannya ini akan menjadi modal penting dalam menjalankan tugasnya di OJK. (hp/*)
Discussion about this post