Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV), perusahaan modal ventura yang berbasis di Manado, Sulawesi Utara. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 yang diterbitkan pada Rabu, (5/2/25).
Pencabutan ini dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam batas waktu yang diberikan. Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, namun PT SSV tetap tidak mampu memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.
Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:
– POJK 35/2015 Pasal 33 ayat (2) huruf a, yang mengatur tentang pencabutan izin usaha bagi perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum.
– POJK 25/2023 Pasal 116, 118, 119, 143, dan 144, yang mempertegas ketentuan terkait pencabutan izin usaha dan konsekuensinya.
Dengan pencabutan ini, PT SSV dilarang melakukan aktivitas usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada nasabah, debitur, dan kreditur.
Menurut OJK, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh PT SSV, di antaranya:
1. Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk membahas pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
2. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Memberikan informasi transparan kepada nasabah terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
4. Mendirikan pusat informasi dan pengaduan nasabah untuk menangani keluhan dan pertanyaan dari masyarakat.
“Kami meminta PT SSV segera memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban mereka. OJK juga akan terus mengawasi proses ini agar tidak merugikan masyarakat,” tambah Ismail Riyadi.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT SSV melalui:
– Telepon & WhatsApp: 0811-4311-771
– Email: sulut.ventura@gmail.com
– Alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.
OJK juga menegaskan bahwa PT SSV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin ini.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan regulasi di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya lembaga keuangan yang sehat dan kredibel yang dapat beroperasi di Indonesia.
“Tindakan pengawasan ini dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya. Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan memastikan bahwa perusahaan yang digunakan memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas OJK dalam keterangannya.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan modal ventura lainnya agar selalu mematuhi peraturan dan menjaga kondisi keuangan mereka tetap sehat.
Bagi nasabah PT SSV, pencabutan izin ini berarti mereka harus segera mengurus klaim hak dan kewajiban mereka kepada perusahaan. Jika ada kesulitan dalam prosesnya, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan pengaduan resmi.
Sementara itu, bagi industri keuangan secara keseluruhan, keputusan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak perusahaan yang tidak memenuhi standar keuangan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura di Indonesia.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri jasa keuangan semakin transparan, bertanggung jawab, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. (hp/*)
Discussion about this post