Aksara24.id – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah di bawah naungan pemerintah daerah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Kebijakan ini berlaku bagi jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kota Bengkulu.
Dedy menegaskan bahwa ijazah merupakan hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menjamin akses pendidikan yang adil dan merata, sejalan dengan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan.
“Tidak boleh ada siswa yang dipersulit mendapatkan ijazahnya hanya karena alasan administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dalam kondisi apa pun,” ujar Dedy.
Instruksi ini diterbitkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya. Wali Kota menyebut permasalahan ini terjadi akibat kurangnya respons dari kepemimpinan sebelumnya terhadap laporan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu memastikan seluruh siswa mendapatkan hak mereka tanpa hambatan administratif, sekaligus menegaskan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah. (Hlm/Adv)






































Discussion about this post