Kepahiang, Aksara24.id – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepahiang Nomor: 000.8 / 017/ B.8/ 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.
Pengurangan ini dilakukan agar ASN dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan agar para ASN, khususnya yang beragama Islam, dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan,” ujar Hartono, Jumat (28/2/2025).
Menurut Hartono, waktu istirahat pun turut dikurangi. Bila hari biasa ASN mendapat waktu istirahat 60-90 menit, selama Ramadan hanya diberikan 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi fisik ASN selama berpuasa, namun pelayanan publik tetap harus berjalan optimal,” tambahnya.
Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadan di Kabupaten Kepahiang:
Untuk Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
Senin – Kamis
Masuk: 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat
Masuk: 08.00 WIB – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Untuk Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
Senin – Kamis & Sabtu
Masuk: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat
Masuk: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Hartono menegaskan, walaupun jam kerja dikurangi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.
Ia berharap para ASN tetap menjaga profesionalitas dan semangat kerja selama Ramadan.
“Semoga penyesuaian ini bisa membantu meningkatkan kualitas ibadah, sekaligus menjaga semangat melayani masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Discussion about this post