Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan berat, tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen hingga 18 Maret 2025. Mengacu pada Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, OJK menetapkan situasi ini sebagai “kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.”
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor serta mengurangi tekanan di pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Surat resmi mengenai kebijakan ini telah dikirimkan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025. OJK berharap langkah ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi.
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, buyback saham tanpa persetujuan RUPS dapat dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Perusahaan yang ingin menerapkan kebijakan ini harus tetap mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
OJK menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan akan berlaku hingga enam bulan setelah dikeluarkannya surat kebijakan ini. Langkah ini sejalan dengan hasil pertemuan antara OJK dan para pemangku kepentingan pasar modal yang diadakan pada 3 Maret 2025 lalu.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, emiten memiliki opsi strategis untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah ketidakpastian pasar. (OJK)
Discussion about this post