Mukomuko, Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Namun, kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dinas, bisa digunakan oleh ASN untuk perjalanan mudik, tetapi dengan batasan wilayah.
“Saya memperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik, namun hanya dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Penggunaannya tetap harus bertanggung jawab,” ujar Bupati Choirul Huda saat diwawancarai, Kamis (27/3/2025).

Meski diberikan izin, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) serta perawatan kendaraan.
“Segala biaya, termasuk BBM dan perawatan, menjadi tanggung jawab pribadi. Pemerintah daerah tidak menanggung biaya tersebut,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para ASN untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga keselamatan selama perjalanan mudik.
“Saya berharap seluruh ASN tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama di perjalanan. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan saat menggunakan kendaraan dinas,”pungkasnya. (HS)
Discussion about this post