Aksara24.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan untuk melindungi data pribadi seluruh warga negara.
Melalui UU ini, masyarakat kini memiliki hak hukum untuk menjaga dan mengontrol informasi pribadi mereka, baik di dunia nyata maupun digital.
Menurut UU PDP, data pribadi adalah setiap informasi yang bisa mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun melalui gabungan data lainnya. Data ini terbagi dalam dua jenis:
- Data Pribadi Spesifik, seperti:
- Riwayat kesehatan
- Sidik jari atau biometrik
- Data genetika
- Catatan kriminal
- Informasi keuangan
- Data anak-anak
- Data Pribadi Umum, seperti:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Agama
- Kewarganegaraan
- Status perkawinan
UU PDP menjamin bahwa setiap warga memiliki hak atas data pribadinya.
Beberapa hak penting yang dijamin undang-undang ini antara lain:
- Hak untuk mengetahui bagaimana data pribadi diproses
- Hak untuk mengakses dan memeriksa data pribadi
- Hak untuk memperbaiki data pribadi yang keliru
Bagi siapa pun—termasuk lembaga, perusahaan, atau individu—yang menyalahgunakan data pribadi tanpa izin, UU ini menetapkan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.
Sanksi administratif meliputi:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara aktivitas pemrosesan data
- Penghapusan data
- Denda administratif
Sanksi pidana bahkan bisa lebih berat:
- Hukuman penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp6 miliar
Warga diminta lebih hati-hati dalam menyebarkan data pribadi, terutama di media sosial.
Tanpa izin, menyebarkan informasi orang lain bisa menjadi pelanggaran serius.
Dengan adanya UU PDP ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya menjaga privasi dan tidak sembarangan menyebarkan data pribadi orang lain. (HS)
Discussion about this post