ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Informasi Digital
  • Daerah
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
  • BENGKULU
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
  • Nasional

Waspada Sebar Data Pribadi! Ini Hak Anda dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

admin by admin
17/04/2025
in Nasional
245 7
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan untuk melindungi data pribadi seluruh warga negara.

Melalui UU ini, masyarakat kini memiliki hak hukum untuk menjaga dan mengontrol informasi pribadi mereka, baik di dunia nyata maupun digital.

Menurut UU PDP, data pribadi adalah setiap informasi yang bisa mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun melalui gabungan data lainnya. Data ini terbagi dalam dua jenis:

  1. Data Pribadi Spesifik, seperti:
    • Riwayat kesehatan
    • Sidik jari atau biometrik
    • Data genetika
    • Catatan kriminal
    • Informasi keuangan
    • Data anak-anak
  2. Data Pribadi Umum, seperti:
    • Nama lengkap
    • Jenis kelamin
    • Agama
    • Kewarganegaraan
    • Status perkawinan

UU PDP menjamin bahwa setiap warga memiliki hak atas data pribadinya.

Beberapa hak penting yang dijamin undang-undang ini antara lain:

BacaJuga

Jasa Raharja Gandeng BRI, Edukasi Pegawai Milenial Soal Frugal Living

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Sepakat Wujudkan Transportasi Aman

Momentum Harkitnas, Jasa Raharja Dorong Transformasi dan Inovasi Layanan

Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan

Transaksi KopDes Merah Putih, Ini penjelasan Menteri UKM

Koperasi Desa Merah Putih Siap Dibentuk, Pemerintah Gelontorkan Rp 3 Miliar per Unit

  • Hak untuk mengetahui bagaimana data pribadi diproses
  • Hak untuk mengakses dan memeriksa data pribadi
  • Hak untuk memperbaiki data pribadi yang keliru

Bagi siapa pun—termasuk lembaga, perusahaan, atau individu—yang menyalahgunakan data pribadi tanpa izin, UU ini menetapkan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.

Sanksi administratif meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara aktivitas pemrosesan data
  • Penghapusan data
  • Denda administratif

Sanksi pidana bahkan bisa lebih berat:

  • Hukuman penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp6 miliar

Warga diminta lebih hati-hati dalam menyebarkan data pribadi, terutama di media sosial.

Tanpa izin, menyebarkan informasi orang lain bisa menjadi pelanggaran serius.

Dengan adanya UU PDP ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya menjaga privasi dan tidak sembarangan menyebarkan data pribadi orang lain. (HS)

Previous Post

Sekolah Rakyat: Harapan Baru Anak Kurang Mampu di Kota Bengkulu

Next Post

Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Jambi Gelar FKLL di Tanjab Barat

Next Post

Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Jambi Gelar FKLL di Tanjab Barat

Jasa Raharja Jambi Perpanjang Kerja Sama Penjaminan Korban Kecelakaan dengan RSUD Abdul Manap

Korem 042/Gapu Gelar Rakor Persiapan Program Makan Bergizi Gratis

Danrem 042/Gapu Siap Dukung Optimalisasi Lahan untuk Wujudkan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

IMHJ Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Besar, Bro Erwin Kembali Pimpin Komunitas Motor Honda Jambi

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022

Lakalantas di Jalan Raya Desa Airlangkap Libatkan Sepeda Motor dan Mobil

19/01/2025
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jasa Raharja Gandeng BRI, Edukasi Pegawai Milenial Soal Frugal Living

23/05/2025

132 Pejabat Dilantik, Gubernur Kepri Dorong Kinerja Tanggap dan Responsif

23/05/2025

Pasca Gempa 6,3 SR, Kapolda Bengkulu Kawal Langsung Penanganan di Lapangan

23/05/2025

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Sepakat Wujudkan Transportasi Aman

23/05/2025

OJK Resmi Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025, Fokus Edukasi Finansial untuk Generasi Muda

23/05/2025

Kombes Pol Dicky Sondani Resmi Jabat Wakapolda Bengkulu

23/05/2025

Kombes Sugeng Pujihartono Resmi Pimpin Bidang Propam Polda Bengkulu

23/05/2025

HUT ke-22 Kabupaten Kaur, Gusril Ajak Warga Dukung Pembangunan Daerah

23/05/2025
Guncangan keras dari gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 kembali mengguncang Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari (23/5/2025). (foto:dok/ist)

Warga Bengkulu Panik Usai Gempa, Trauma Lama Kembali Terulang

23/05/2025

Cegah DBD, Warga Mukomuko Didorong Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

23/05/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Iklan | Karir | Kode Etik | Media Partner | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Tentang Kami

-- NETWORK --

1. Jambiwin.com - 2. Jambiseru.com  - 3. Koranjambi.com - 4. Angsoduo.net - 5. Jambiflash.com - 6. Jambikata.com - 7. Esamesta.com - 8. Pilardaerah.com - 9. Betara.id - 10. Pariwarajambi.com - 11. Swarajambi.net - 12. Bulian.id - 13. Pemayung.id - 14. Lajuberita.id - 15. Portalone.net - 16. Kerinciexpose.com

Alamat kantor Jl. Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kode Pos 36139
Email: aksara24.id@gmail.com
Phone/WA: 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In