Mukomuko, Aksara24.id – Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Mukomuko mengalami dugaan intimidasi setelah memberitakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu kampung di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Peristiwa bermula dari tayangnya sebuah berita yang menyoroti dugaan pungli dan menyerukan penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.
Tak lama setelah berita dipublikasikan, sang jurnalis menerima pesan bernada marah dan tekanan verbal dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat kampung.
“Jangan cari masalah. Aku nggak pernah cari masalah,” ujar orang tersebut dengan nada keras, seperti diceritakan jurnalis yang enggan disebutkan namanya, Jumat (18/4/2025).
Bahkan, menurutnya, saat keduanya bertemu di jalan, ia diberhentikan secara tiba-tiba dan mendapat intimidasi langsung disertai kata-kata kasar.
Yang lebih disayangkan, oknum tersebut sempat mengatakan akan menemui jurnalis tersebut untuk menyelesaikan secara baik-baik.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, tak ada kejelasan maupun konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Tindakan ini dinilai tidak hanya mencerminkan arogansi, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.”
Jurnalisme memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan isi berita, seharusnya menempuh hak jawab sebagaimana diatur dalam regulasi pers, bukan justru melakukan tekanan atau intimidasi.
“Jika memang merasa keberatan, salurkan lewat jalur resmi. Hak jawab terbuka bagi siapa saja. Tapi jangan pakai cara-cara kasar yang mengintimidasi jurnalis. Ini jelas melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar salah satu aktivis pers lokal yang ikut menyoroti kasus ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jurnalis harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya, dan semua pihak – termasuk pejabat publik – wajib memahami serta menghormati peran media dalam masyarakat. (HS)
Discussion about this post