Lebong, Aksara24,id – Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (23/04/2025).
Penandatanganan dilakukan di Aula Pemkab Lebong dan dihadiri oleh Bupati Lebong Azhari, Wakil Bupati, Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan, serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
MoU ini menjadi dasar kerja sama antara Kejaksaan dan Pemkab Lebong dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, menjelaskan bahwa Kejari hanya dapat memberikan bantuan hukum apabila terdapat permintaan resmi dari Pemkab atau OPD terkait.
“Jika ada permasalahan hukum di bidang perdata, kami bisa memberikan bantuan hukum atas dasar permintaan resmi dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Evi menambahkan bahwa MoU ini merupakan dokumen kerja sama induk. Apabila ada OPD yang membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut, maka harus mengajukan permohonan secara tertulis.
“MoU ini adalah dasar utama. Selanjutnya, jika diperlukan, akan dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) setelah kami melakukan telaah,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Lebong Azhari menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintahan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan bebas dari masalah hukum.
“Pahami aturan, laksanakan tugas sesuai koridor hukum, dan yang terpenting, jangan sampai terlibat persoalan hukum,” tegas Azhari.
Penandatanganan MoU ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. (Yol/Adv)






































Discussion about this post