Jambi,Aksara24.id – Tim Pembina Samsat Kota Jambi bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu, 23 April 2025.
Kegiatan ini digelar di sejumlah titik di Kota Jambi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Harza Aljosha, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan melibatkan unsur dari Jasa Raharja, Kepolisian, BPPRD, dan Samsat Kota Jambi. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen kendaraan bermotor, seperti bukti pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Ketua Tim Pembina Samsat Kota Jambi, Mustarhadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib pajak.
“Pajak kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Hasilnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Untuk memberikan kemudahan, tim juga menghadirkan layanan Samsat Keliling, agar masyarakat dapat langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya di lokasi operasi.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi dan informasi terkait program keringanan atau subsidi pajak yang sedang berjalan, terutama bagi wajib pajak yang masih menunggak.
Operasi ini akan digelar secara berkala di wilayah dengan tingkat kepatuhan yang rendah. Pemerintah Kota Jambi berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran pajak dan memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Humas JR Jambi)
Discussion about this post