Jambi,Aksara24.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah perairan.
Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolda Jambi, Ditpolairud berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus: peredaran narkoba dan praktik illegal fishing.
Pengungkapan pertama terjadi Sabtu (19/4), saat tim ABK KP Anis Macan-4002 melakukan patroli di wilayah Kuala Tungkal. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan Dana Warsa alias Bogel (43), warga Kelurahan Tungkal IV Kota, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,426 gram.
Empat hari kemudian, Selasa (22/4), tim KPC XXVI kembali menggagalkan peredaran sabu di Sungai Pengabuan, Tanjung Jabung Barat. Dua pelaku, Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaludin (19), diamankan bersama empat paket sabu dan sejumlah alat komunikasi. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba, khususnya melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur gelap,” tegas Kabagbinops Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, dalam konferensi pers mewakili Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo. Ia didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra.
Masih pada hari yang sama, malam harinya, Subdit Gakkum Ditpolairud kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan praktik destructive fishing di perairan Tatul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Sekitar pukul 22.51 WIB, tim patroli mengamankan dua pelaku, Guntur (44) dan Lutfi (45), warga Telanaipura, yang tertangkap tangan menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan. Barang bukti yang disita antara lain dua unit aki basah, satu alat trafo, satu unit perahu motor, jaring, serta sekitar 3,5 kg ikan hasil tangkapan.
“Praktik ini sangat merusak ekosistem sungai dan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Lukman.
Ditpolairud memastikan akan terus memperkuat patroli, melakukan pemetaan wilayah rawan, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidikan tengah berlangsung, termasuk kemungkinan pelibatan penyidik PPNS Perikanan dalam penetapan tersangka sesuai UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dengan pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Jambi membuktikan bahwa jalur perairan tidak akan dibiarkan menjadi tempat aman bagi para pelaku kejahatan. (Red)
Discussion about this post