Kepahiang, Aksara24.id — Sebanyak 640 peserta akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Kepahiang yang dijadwalkan berlangsung pada 9-12 Mei 2025 di kantor BKN Provinsi Bengkulu. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini formasi penempatan peserta tidak lagi ditentukan saat pendaftaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menentukan sendiri penempatan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Peserta tidak perlu bingung soal formasi. Tahun ini, formasinya akan ditentukan setelah hasil seleksi keluar. Jadi penempatan akan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah,” jelas Hartono, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peserta PPPK benar-benar ditempatkan secara efektif, agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di daerah secara optimal.
“Fokus saja dulu menghadapi ujian CAT. Setelah dinyatakan lulus, baru nanti pemerintah daerah yang akan mengatur penempatan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi peserta,” tambahnya.
Adapun empat jenis posisi umum yang menjadi kebutuhan utama dalam seleksi kali ini meliputi:
-
Pengelola Umum Operasional (pendidikan SD/SMP),
-
Operator Layanan Operasional (pendidikan SMA/DI/DII),
-
Pengelola Layanan Operasional (pendidikan DIII semua jurusan), dan
-
Penata Layanan Operasional (pendidikan S1 semua jurusan).
Meski belum diumumkan berapa jumlah kuota yang akan diterima dari 640 peserta tersebut, Hartono memastikan bahwa penempatan akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme.
“Kami akan memperhatikan betul kesesuaian antara kebutuhan OPD dan potensi peserta, agar hasil rekrutmen ini betul-betul memberikan dampak positif bagi pelayanan pemerintah,” pungkasnya.
Dengan sistem baru ini, Pemkab Kepahiang berharap proses perekrutan PPPK bisa lebih fleksibel dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas SDM di lingkup pemerintahan daerah.
Discussion about this post