Bengkulu, Aksara24.id – Wanita berinisial DS, warga Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan delapan unit sepeda motor yang ia sewa dari kenalannya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, menyusul laporan dari sejumlah korban yang merasa motor mereka tidak pernah dikembalikan.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus N, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Pengakuan pelaku, total motor yang digelapkan mencapai sembilan unit. Kami masih telusuri keberadaan sisanya yang diduga telah digadaikan ke berbagai pihak,” kata Kompol Agus dalam keterangannya, Kamis (2/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, lima korban berasal dari wilayah hukum Gading Cempaka, sementara lainnya tersebar di wilayah Muara Bangkahulu.
Polisi pun menduga, masih ada korban lain di luar wilayah tersebut yang belum melapor.
Modus yang digunakan DS cukup rapi, ia menyewa sepeda motor dari kenalan atau orang yang dikenalnya lewat teman dengan sistem setoran harian sebesar Rp150 ribu.
Namun, motor-motor itu tidak pernah dikembalikan, melainkan langsung digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Kepada penyidik, DS mengaku nekat melakukan aksinya karena terjerat utang arisan bulanan sebesar Rp2 juta.
“Awalnya cuma motor saya sendiri yang saya gadaikan karena cicilan macet. Tapi lama-lama saya pinjam motor dari teman, terus saya gadaikan juga. Saya bingung, hutang malah makin banyak,” kata DS.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Sudrajat, menambahkan bahwa penyelidikan terus berlanjut.
“Kami imbau masyarakat yang merasa pernah merentalkan motor kepada pelaku namun belum kembali, agar segera melapor. Kami juga terus berupaya melacak motor-motor yang sudah berpindah tangan.” tambah Sudrajat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada saat merentalkan kendaraan, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik. (Yola)
Discussion about this post