Mukomuko, Aksara24.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko bersama Badan Keuangan Daerah akan segera melakukan pengecekan kepatuhan pajak terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tim penegak peraturan daerah yang dihadiri oleh Satpol PP dan BKD beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
“Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan untuk memastikan ketaatan pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” ujarnya Jodi, Jumat (9/5/2025).
Pengawasan ini akan mencakup berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, hotel, perusahaan, dan tempat hiburan.
Selain memastikan kepatuhan pembayaran pajak, tim juga akan memantau ketaatan terhadap perizinan dan penggunaan izin yang diterbitkan oleh pemerintah.
Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP, menyatakan bahwa pendekatan persuasif akan menjadi prioritas dalam mengawal kepatuhan pajak pelaku usaha.
“Kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, terutama mengingat kondisi usaha hotel yang semakin sepi tamu. Jika pendekatan ini tidak membuahkan hasil, kami akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih pajak kepada pelaku usaha yang menunggak,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dapat meningkat, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan di Kabupaten Mukomuko. (HS)
Discussion about this post