Aksara24.id – Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Hasrofi, bersama Wakil Ketua DPRD Firdaus mendampingi Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, ini merupakan bagian dari agenda Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah I.
Rakor tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan itu, KPK memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas dalam pelayanan publik.
Turut hadir dalam rakor ini sejumlah kepala daerah, unsur Forkopimda, serta pejabat tinggi di lingkungan KPK dan kementerian terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah. (Adv)
Discussion about this post