Kaur, Aksara24.id – Empat aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.
Mereka digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan langsung ditahan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- AA – Sekretaris Dewan
- RN – Kepala Bagian Humas
- AP – Kepala Bagian Umum
- HL – Kasubbag Keuangan
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa mereka diduga kuat telah merekayasa laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023.
Modusnya melibatkan ASN dan tenaga honorer untuk membuat laporan seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar-benar terjadi, padahal hanya fiktif belaka.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp11 miliar. Ini bukan jumlah kecil, dan kami akan serius menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegas Bobbi.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kaur sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen serta alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebanyak Rp3,3 miliar uang kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah sebagai uang pengganti.
“Pengembalian sebagian kerugian negara menunjukkan adanya upaya tanggung jawab. Namun proses pidana tetap berjalan karena perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bengkulu Selatan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN agar mengelola anggaran dengan jujur dan bertanggung jawab.
Kejari Kaur juga mengapresiasi peran auditor independen yang telah membantu membongkar praktik kecurangan anggaran tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran adalah harga mati,” tutup Bobbi.
Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak berhenti pada empat nama saja, tetapi juga menelusuri jika ada keterlibatan pihak lain. (Jahri)
Discussion about this post