Mukomuko, Aksara24.id – Warga Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku resah akibat gangguan listrik PLN yang mati-hidup secara tidak menentu selama hampir satu bulan terakhir.
Gangguan ini tak hanya mengganggu aktivitas harian, tapi juga menyebabkan kerusakan sejumlah alat elektronik milik warga.
A’Razak, salah satu warga V Koto, menyampaikan keluhan yang mewakili suara masyarakat.
Ia mengaku kondisi ini sudah sangat meresahkan, apalagi belum ada penjelasan atau tindakan nyata dari PLN.
“Listrik mati-hidup terus sejak hampir sebulan ini. Banyak alat elektronik warga rusak, dari kulkas, televisi sampai mesin cuci. Tapi PLN seperti lepas tangan, tidak ada solusi,” ungkap A’Razak, Senin (19/5/2025).
Ia juga berharap agar pemerintah daerah dan DPRD Mukomuko segera turun tangan, mengingat masalah ini sudah berdampak luas dan merugikan masyarakat secara materiil.
“Kami mohon agar pihak terkait segera menindaklanjuti. Jangan tunggu warga emosi. Ini sudah merugikan banyak orang, apalagi sekarang semua serba tergantung listrik,” tegasnya.
Di tengah keluhan warga tersebut, advokat PPWI H. Alfan Syari, SH, MH menegaskan bahwa pelanggan PLN memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Cipta Kerja, pelanggan berhak mendapatkan layanan listrik yang baik, terus-menerus, dan mendapat ganti rugi jika terjadi kerusakan akibat kelalaian PLN.
“Kalau ada kerugian karena gangguan listrik, warga bisa mengajukan klaim ganti rugi ke PLN. Jika tidak ditanggapi, bisa dibawa ke BPSK atau bahkan digugat secara perdata ke pengadilan,” jelas Alfan.
Ia juga mengimbau warga untuk mencatat segala kerusakan dan mengumpulkan bukti sebagai dasar jika ingin menuntut ganti rugi.
“Pelanggan berhak atas listrik yang stabil dan andal. Jangan diam kalau dirugikan, karena undang-undang berpihak kepada konsumen,” tambahnya.
Warga berharap gangguan listrik ini segera ditangani agar aktivitas sehari-hari bisa kembali normal.
Di era digital dan modern seperti sekarang, listrik yang stabil bukan lagi kebutuhan mewah, melainkan hak dasar masyarakat. (HS)
Discussion about this post