Mukomuko, Aksara24.id – Sejumlah petani di Kabupaten Mukomuko mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di beberapa lokasi, harga pupuk jenis urea dan NPK mencapai Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per sak, jauh dari ketentuan resmi pemerintah.
Salah satu warga Dusun Baru Pelokan menyebutkan bahwa kelompok tani di wilayahnya kerap membeli pupuk subsidi dengan harga di atas HET.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan dan menyelidiki penyaluran pupuk di wilayah tersebut.
“Kami butuh pengawasan yang serius. Petani tidak boleh dirugikan dengan permainan harga seperti ini,” ujar warga yang meminta namanya tak disebutkan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, mengakui adanya laporan mengenai harga pupuk yang tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam menghadapi situasi ini.
“Kami terus melakukan pemantauan bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur dinas, aparat penegak hukum, TNI, dan Polri,” ujar Fitriyani saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Fitriyani menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kios atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terlibat praktik curang.
“Jika ada bukti pelanggaran, kami tak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha. Ini menyangkut hajat hidup petani,” lanjutnya.
Penyimpangan harga pupuk subsidi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani petani kecil yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk menjaga produktivitas pertanian.
Sesuai ketentuan, pupuk subsidi harus dijual sesuai HET, dan penyimpangan bisa dikenai sanksi pidana serta denda.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) juga terus membuka ruang laporan dari masyarakat.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dinas Pertanian mengimbau petani tidak segan melapor jika menemukan penyimpangan harga atau penyaluran yang tidak transparan.
“Kami akan terus berupaya melindungi hak petani dan memastikan distribusi pupuk sesuai regulasi,” tegas Fitriyani.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi pupuk subsidi di lapangan.
Pemerintah daerah dituntut memperkuat sistem pengawasan dan memberikan ruang aduan yang mudah diakses agar praktik serupa tidak terus merugikan petani. (HS)






































Discussion about this post