Mukomuko,Aksara24.id – Dalam sorotan tajam terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT USM, Pemerintah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Mukomuko. Senin, 16 Juni 2025.
Kepala Desa Lubuk Pinang, Arapik, mengungkapkan kekecewaan mendalam pemerintah desa karena tidak dilibatkan dalam proses sidak tersebut, pasca pemdes Lubuk Pinang menyurati DLH Mukomuko atas laporan masyarakat dan viralnya isu terkait dugaan pencemaran Sungai Solang oleh limbah PT USM.
Arapik menegaskan bahwa pemerintah desa wajib tahu dan menjelaskan kepada masyarakat terkait hasil sidak tersebut.
“Kami merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam sidak, sehingga kami mempertanyakan hasil dan kejelasan tentang tindakan yang akan diambil terhadap PT USM,” ungkap Arapik dengan nada yang tegas namun penuh harapan.
Arapik juga menyesalkan bahwa PT USM diduga melakukan pencemaran lingkungan Sungai Solang dan mempertanyakan apakah perusahaan tersebut telah melakukan pencucian dan pengerukan kolam penampungan limbah cair dan sungai Solang sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
“Kami ingin tahu apakah sudah terbukti mereka melakukan pencemaran lingkungan dengan adanya mereka melakukan pencucian dan pengerukan kolam penampungan limbah cair dan sungai Solang,” jelas Arapik dengan nada prihatin.
Arapik menambahkan bahwa jika PT USM terbukti melakukan pencemaran lingkungan, pemerintah desa meminta agar pemerintah atau dinas lingkungan hidup memberikan tindakan tegas atau sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami berharap agar hasil sidak dan tindakan yang diambil terhadap PT USM dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tambahnya dengan penuh harapan.
Pemerintah desa berharap agar hasil sidak dan tindakan yang diambil terhadap PT USM dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan tersebut.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah desa, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah pencemaran lingkungan di Desa Lubuk Pinang.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pemerintah desa Lubuk Pinang berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Lubuk Pinang. (HS)
Discussion about this post