Bengkulu, Aksara24.id – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat bersama Forum Komite Sekolah se-Provinsi Bengkulu pada Kamis (19/6/2025).
Pertemuan ini membahas keberlanjutan program pendidikan gratis dan tantangan operasional sekolah setelah larangan sumbangan komite diberlakukan melalui surat edaran.
Ketua Forum Komite Sekolah, Tarmizi Gumai, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pendidikan gratis.
Namun ia menilai pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala, terutama pada kebutuhan operasional yang tidak tercakup dalam dana BOS.
“Selama ini, sumbangan dari komite sekolah membantu mendanai kegiatan yang tidak dijangkau oleh BOS, seperti perawatan fasilitas dan kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa DPRD menyambut baik aspirasi para komite sekolah dan memahami kekhawatiran mereka.
Ia menegaskan bahwa larangan sumbangan tersebut memang mengganggu jalannya sejumlah aktivitas penting di sekolah.
“Pendidikan gratis tetap menjadi komitmen kami. Namun, ketika dana BOS tidak mencukupi, maka daerah harus hadir menutup selisihnya. Kami menghitung kebutuhan anggaran tambahan mencapai Rp297 miliar per tahun jika ingin menutup seluruh kekurangan,” ungkap Usin.
Berdasarkan data, jumlah siswa di Bengkulu mencapai lebih dari 85 ribu orang yang tersebar di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Jika masing-masing siswa membutuhkan biaya ideal Rp5 juta per tahun, sementara BOS hanya menanggung sekitar Rp1,5 juta, maka terdapat selisih besar yang perlu ditutup pemerintah.
Usin menyarankan agar pemerintah daerah mulai mengalokasikan anggaran tambahan secara bertahap.
Untuk tahap awal, ia mengusulkan pengucuran 30 persen dari total kebutuhan atau sekitar Rp120 miliar.
“Langkah ini realistis, mengingat kapasitas fiskal daerah juga terbatas,” kata Usin.
Meski demikian, Usin membuka opsi diskusi bagi sekolah yang masih ingin menggalang sumbangan komite, asalkan dilakukan secara transparan, tidak memaksa, dan tetap melindungi siswa dari keluarga kurang mampu.
Forum Komite Sekolah berharap pemerintah dan DPRD segera menemukan solusi agar keberlanjutan kegiatan pendidikan tidak terhambat.
Mereka menegaskan bahwa dana sumbangan selama ini digunakan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan semata-mata untuk mendukung mutu pendidikan.
Rapat ini menjadi langkah awal sinergi antar pihak dalam menjawab tantangan pendidikan gratis sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan di Bengkulu. (Yola)
Discussion about this post