Mukomuko, Aksara24.id – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Seorang perangkat Desa Pulai Payung berinisial Rizki disebut menjabat sebagai bendahara desa, Kepala Tata Usaha (KTU) di SMP Ipuh, sekaligus guru honorer di SMA Negeri 2 Mukomuko.
Praktik seperti ini memunculkan keresahan masyarakat yang khawatir akan berimbas pada kualitas pelayanan publik dan pendidikan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dan mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Ia menilai sejumlah dinas seperti BKSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum bersikap tegas.
“Kalau benar masih ada perangkat desa merangkap jabatan, berarti pengawasan tidak berjalan optimal. Ini rawan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd., membantah adanya rangkap jabatan di bawah kewenangannya.
Ia mengklaim telah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah terkait sejak lama.
Bahkan, menurutnya, Dinas Pendidikan telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Mukomuko untuk menertibkan aparatur yang terlibat rangkap jabatan.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi kenapa isu ini muncul lagi, saya juga heran,” kata Epi saat dikonfirmasi.
Dari sisi pemerintahan desa, DPMD Mukomuko sebelumnya telah menyampaikan larangan tegas agar perangkat desa tidak merangkap jabatan.
Larangan ini bertujuan memastikan pelayanan desa berjalan profesional dan tidak terganggu oleh pekerjaan lain di luar struktur desa.
Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi antarlembaga yang lebih kuat, agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan manipulasi data kepegawaian.
Pemerintah daerah didesak segera menindaklanjuti kasus ini melalui verifikasi lapangan dan pengambilan keputusan yang transparan serta akuntabel.
Masyarakat berharap, langkah cepat dan tegas dari Pemkab Mukomuko mampu mengakhiri praktik rangkap jabatan yang selama ini dinilai merugikan kepentingan publik dan merusak integritas birokrasi lokal. (HS)






































Discussion about this post