Seluma, Aksara24.id – Proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Air Alas di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, menuai sorotan tajam.
Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Bangun Konstruksi Persada itu diduga menggunakan material batu koral dari sungai tanpa izin resmi.
Proyek senilai lebih dari Rp20,6 miliar ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menugaskan Satuan Kerja SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana.
Tim lapangan menemukan aktivitas pengambilan material langsung dari aliran sungai di sekitar lokasi proyek menggunakan alat berat.
Beberapa warga setempat membenarkan praktik tersebut.
Mereka menyebut pihak pelaksana tidak membeli material dari kuari resmi yang memiliki izin usaha pertambangan.
“Kami lihat sendiri, alat berat mengambil batu langsung dari sungai yang sedang diperbaiki itu. Setahu kami, material itu tidak berasal dari tambang resmi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Praktik tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana proyek menggunakan material ilegal, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 dan 161.
Kedua pasal itu mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Dugaan penggunaan material ilegal ini juga berdampak terhadap potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma.
Penggunaan material dari sumber tak berizin dapat memotong kontribusi sektor pertambangan batuan terhadap kas daerah, yang semestinya dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menanggapi situasi ini, pengamat kebijakan publik meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma turun tangan.
“Bapenda harus aktif mengecek aktivitas proyek-proyek besar yang didanai negara. Jika ada indikasi pelanggaran, mereka harus berani menyampaikan rekomendasi ke instansi teknis maupun penegak hukum,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Bengkulu.
Selain Bapenda, lembaga pengawas proyek diminta memperketat pemantauan lapangan.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bangun Konstruksi Persada belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek strategis tersebut. (HS)






































Discussion about this post