Mukomuko, Aksara24.id — Seorang warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, bernama Sulbani, berencana mengambil langkah hukum terhadap dua akun media sosial yang diduga menyebarkan konten merugikan secara personal.
Bersama sejumlah rekannya, Sulbani menyatakan akan mendatangi Mapolres Mukomuko untuk melaporkan akun Facebook bernama MAUNG SUMATERA dan APINNAINGGOLAN.
Ia menilai, konten yang diunggah kedua akun tersebut telah melewati batas etika dalam menyampaikan kritik.
Menurut Sulbani, salah satu unggahan akun tersebut berisi ujaran kasar dan cenderung menyerang pribadi Bupati Mukomuko, Choirul Huda, S.H. Ia menilai bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kritik yang sehat, melainkan bentuk perundungan terhadap kepala daerah.
“Boleh saja berbeda pandangan, tapi bukan dengan cara mencaci maki. Kata-kata yang disampaikan sangat tidak pantas dan bisa menimbulkan perpecahan,” ujar Sulbani.
Ia juga menyoroti penggunaan foto dirinya dalam salah satu unggahan, tanpa izin dan dalam konteks yang menurutnya merugikan secara pribadi.
“Foto saya diambil dan diposting sembarangan. Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi juga pelanggaran terhadap hak privasi,” tambahnya.
Sulbani berpegang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama Pasal 45 ayat (1) dan (2), sebagai dasar hukum pelaporan.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan.
“Kami percaya pihak kepolisian akan menangani masalah ini sesuai prosedur dan tidak memandang siapa yang melapor atau dilaporkan,” ujarnya.
Sulbani juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat di tengah masyarakat.
Menurutnya, penggunaan media sosial semestinya diarahkan untuk menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menghina atau menyerang pribadi seseorang.
“Kalau dibiarkan, cara-cara seperti ini akan menurunkan kualitas demokrasi dan merusak kedamaian di tengah masyarakat,” tutupnya.
Langkah Sulbani menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas.
Masyarakat kini dituntut lebih bijak dalam menggunakan ruang digital agar tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku. (HS)
Discussion about this post