Mukomuko , aksara24.id – Polemik terkait dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat (TR4) di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko memunculkan reaksi keras dari Marjon, Ketua Kelompok Tani Harapan Baru sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Panjang, Kecamatan V Koto.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (26/9/2025), Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriyani, S.Pt., menyikapi pertanyaan wartawan dengan tenang dan bijak. Namun berbeda dengan Marjon, yang justru menunjukkan sikap arogan dan emosional ketika dimintai tanggapan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Marjon malah mengeluarkan kata-kata bernada tinggi, bahkan menuding profesi wartawan tidak beretika. Ia menilai konfirmasi yang dilakukan wartawan dianggap sama dengan “naik berita tanpa izin”.

“Masuk TV saja nanggung biar cepat viral. Kalau media kerja itu dengan bagus, mending jadi petani, ngga banyak dosa. Hidup ini bakal mati, ingat itu. Media ketemu ngga berani. Saya ngga segampang itu mau di-mob-mob bro,” kata Marjon dalam rekaman suara yang diterima wartawan.
Lebih jauh, Marjon juga menyebut wartawan melanggar aturan karena memuat informasi tanpa seizin narasumber. Bahkan, ia menantang wartawan untuk datang menemuinya secara langsung.
Sikap ini dinilai Frengky, salah satu wartawan yang ikut melakukan konfirmasi, sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Menurutnya, ucapan Marjon tidak hanya menyerang pribadi, melainkan merendahkan profesi wartawan secara umum.
“Belum beritanya terbit, baru sebatas konfirmasi saja Marjon sudah kebakaran jenggot. Seharusnya sebagai pejabat publik, apalagi Ketua BPD, dia paham fungsi pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tapi yang keluar justru caci maki dan ancaman,” ujar Frengky.
Sebagai Ketua BPD sekaligus pimpinan kelompok tani, Marjon dinilai gagal memahami peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Konfirmasi wartawan merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam pemberitaan, bukan permintaan izin.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap narasumber berhak memberikan hak jawab atau hak koreksi apabila merasa dirugikan, bukan malah melarang wartawan melakukan tugasnya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Persoalan yang menjadi pemicu konfrontasi ini adalah dugaan tidak tepat sasaran dalam distribusi bantuan alsintan TR4 dari Dinas Pertanian Mukomuko. Bantuan tersebut diduga diterima kelompok yang tidak memenuhi syarat, sehingga berpotensi merugikan kelompok tani lain yang lebih layak mendapatkan.
“Sikap arogan Marjon justru menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi yang dipersoalkan adalah bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan nasional. Kalau konfirmasi saja sudah ditanggapi dengan marah-marah, publik bisa bertanya-tanya ada apa di balik bantuan tersebut,” tambah Frengky.
Atas insiden ini, Frengky menyatakan akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah hukum maupun etis yang akan ditempuh. Ia menilai perlu ada tindakan tegas dari pihak terkait agar marwah profesi wartawan tetap terjaga.
“Untuk menjaga kehormatan profesi, kami minta pihak berwenang menyikapi sikap arogan Marjon. Jangan sampai ada pejabat publik di desa yang semena-mena melecehkan pers, padahal pers bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cerminan masih adanya pejabat desa yang belum memahami peran pers sebagai mitra dalam mewujudkan transparansi publik. Wartawan, sesuai amanat undang-undang, bukan musuh, melainkan pengawal demokrasi dan penyampai informasi bagi masyarakat.
Menyikapi sikap arogan Marjon, Ketua BPD sekaligus Ketua Kelompok Tani Harapan Baru di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., melontarkan kritik keras. Menurutnya, perilaku pejabat desa yang melecehkan profesi wartawan bukanlah kasus tunggal, melainkan potret kerusakan sistem politik dan kepemimpinan di Indonesia.
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012 ini menilai, sikap emosional Marjon menunjukkan rendahnya pemahaman pejabat desa terhadap demokrasi, pers, dan hukum yang berlaku.
“Kasus Marjon ini adalah refleksi dari sistem rekrutmen kepemimpinan yang buruk. Banyak orang menduduki jabatan publik tanpa kapabilitas, tanpa literasi hukum, bahkan tanpa memahami etika berkomunikasi. Akhirnya, ketika dikritik atau dimintai konfirmasi, mereka justru marah-marah, mengancam, dan melecehkan profesi lain, termasuk wartawan,” tegas Wilson, Jumat (26/9/2025).
Wilson menyebut, salah satu akar persoalan ada pada sistem politik lokal yang masih sarat kepentingan kelompok dan transaksi kekuasaan. Posisi Ketua BPD, kepala desa, hingga ketua kelompok tani seringkali tidak berdasarkan kualitas, melainkan kompromi politik dan kedekatan dengan elite.
“Ketika jabatan publik diberikan hanya karena kedekatan atau bagi-bagi kekuasaan, maka lahirlah pejabat arogan seperti Marjon. Mereka merasa kebal hukum, tidak tersentuh kritik, dan pada akhirnya melupakan fungsi utamanya: melayani masyarakat,” ujarnya.
Wilson menegaskan, sikap melecehkan wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Sebab, pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Konfirmasi bukan izin, tapi mekanisme check and balance. Kalau pejabat publik tidak memahami ini, berarti mereka tidak layak duduk di jabatan tersebut,” kata Wilson dengan nada keras.
Lebih jauh, Wilson mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi sikap arogan pejabat publik. Menurutnya, membiarkan perilaku seperti ini sama saja membunuh ruang demokrasi di akar rumput.
“Jangan anggap remeh kasus seperti Marjon ini. Kalau dibiarkan, publik akan terbiasa melihat pejabat yang arogan, anti kritik, dan anti keterbukaan. Ini akan merusak tatanan kepemimpinan di semua level, dari desa hingga pusat,” tegasnya.
Wilson juga mengingatkan, tugas utama pemimpin adalah melayani rakyat, bukan memarahi, melecehkan, atau mengintimidasi mereka yang menyuarakan kritik.
“Kepemimpinan di Indonesia butuh revolusi mental. Kalau ada pejabat desa arogan, segera evaluasi dan copot jabatannya. Jangan biarkan jabatan publik dipakai untuk menindas rakyat maupun wartawan,” pungkasnya. (TIM/Red)






































Discussion about this post