Kepahiang, aksara24.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang mengakui bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Tajri Fauzan, S.Km., M.Si., pelaksanaan program MBG ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, Tajri menyatakan bahwa Dinas Kesehatan tetap memperketat pengawasan, terutama terkait dengan keamanan pangan dan kehigienisan makanan yang diberikan kepada peserta didik. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kasus-kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah.
“Meskipun tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan program MBG, kami memperketat pengawasan, seperti sanitasi, kehigienisan, dan keamanan pangan,” tegas Tajri.
Tajri menambahkan, tanggung jawab penting dalam memastikan keamanan pangan yang disalurkan melalui program MBG sangatlah krusial. Peran Dinas Kesehatan seharusnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPPG untuk mencegah terjadinya keracunan makanan.
“Dinas Kesehatan hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pembinaan agar pelayanan makanan bergizi kepada anak-anak benar-benar aman, sehat, dan berkualitas. Setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan ketat,” ujar Tajri.





































Discussion about this post