• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Saprin Efendi Desak Gakum Kehutanan Tindak Tegas Perambah Hutan di Mukomuko

Aksara24 by Aksara24
19/11/2025
in Hukrim
245 7
0
PostTweetShareScan

Mukomuko, aksara24.id – Saprin Efendi, S.Pd, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakum Kehutanan) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan perambahan hutan, khususnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Mukomuko. Desakan ini disampaikan mengingat perambahan hutan adalah masalah serius yang menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, dan dampak negatif bagi masyarakat lokal.

“Gakum Kehutanan jangan sampai berhenti di 4000 Ha saja, namun kita minta mulai dari Sebelat sampai ujung Mukomuko terakhir yaitu sampai kewilayah kecamatan Lubuk Pinang,” ujar Saprin Efendi. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali. “Bila perlu terapkan UU perdata, nanti sanksinya akan bertanggung jawab sampai ke 7 turunan. Kita tidak mau negara kalah dengan para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perambahan hutan, termasuk di HPT, antara lain:

– Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
– Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal yang relevan meliputi Pasal 82 UU P3H, Pasal 50 UU Kehutanan, dan Pasal 97 UU PPLH, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku perambahan hutan dan perusakan lingkungan hidup.

BacaJuga

Kasus Pembayaran Gaji Sekuriti PT Anindhita Wira Satya (AWS) di Mukomuko, Bengkulu

Polres Mukomuko Tegaskan Komitmen Tegas terhadap Anggota yang Terlibat Tambang Ilegal

Ketua PDPM Mukomuko Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

APSI Beri Ultimatum Keras: AWS Wajib Lunasi Kompensasi atau Hadapi Konsekuensi Hukum

APSI Beri Ultimatum Keras: AWS Wajib Lunasi Kompensasi atau Hadapi Konsekuensi Hukum

Kejati Bengkulu Kembali Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Pelaku perambahan hutan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (UU P3H), atau pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (UU Kehutanan).

Temuan Excavator di Hutan Produksi Air Rami

Tim gabungan berhasil menemukan 1 unit excavator Hitachi yang disembunyikan di sela-sela kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Alat berat tersebut ditutup dengan pelepah sawit, diduga untuk mengelabui petugas.

Menurut Ditjen Gakum, excavator tersebut diduga digunakan untuk pembersihan lahan menuju kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Tim Gakkum Kehutanan telah mengamankan alat berat tersebut dan tengah mendalami kepemilikan lahan sawit serta melakukan tracing kepemilikan excavator untuk mengungkap aktor di balik kegiatan ilegal ini.

“Tidak ada kompromi untuk perusakan kawasan hutan,” tegas perwakilan Ditjen Gakum Kehutanan.

Semoga Ditjen Gakum Kehutanan dapat mengambil tindakan yang efektif dan tegas terhadap para pelaku perambahan hutan di wilayah Mukomuko dan seluruh Indonesia.(**)

Previous Post

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Next Post

Dinas PUPR Provinsi Jambi Pacu Peningkatan SDM Konstruksi Setelah Sabet Dua Juara di KTKK

Next Post

Dinas PUPR Provinsi Jambi Pacu Peningkatan SDM Konstruksi Setelah Sabet Dua Juara di KTKK

Galaxy Z Fold7 Bantu Wujudkan Semangat Pahlawan Masa Kini

Pemprov Bengkulu dan Badan Bank Tanah Matangkan Rencana Pemanfaatan Eks HGU

Kapolda Bengkulu Jadi Presenter Dadakan di HUT ke-16 RBTV

Bupati Mukomuko Ajak Masyarakat Bangun Provinsi Lewat Kabupaten di HUT ke-57 Bengkulu

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In