Kaur, Aksara24.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 gagal dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025).
Sidang tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Paripurna dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan telah dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kaur, Januardi, sempat membuka sidang setelah Wakil Bupati Kaur hadir di ruang rapat.
Namun, setelah dilakukan penundaan beberapa menit untuk menunggu kehadiran anggota dewan lainnya, jumlah yang hadir tetap tidak memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 25 anggota DPRD Kaur, hanya 10 orang yang tercatat hadir.
“Karena syarat kuorum tidak terpenuhi, sidang terpaksa kami tutup dan dijadwalkan ulang,” kata Ketua DPRD Kaur Januardi di hadapan peserta rapat.
Agenda penting tersebut akhirnya ditunda dalam waktu yang belum ditentukan. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD Kaur menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat rapat ini membahas nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan daerah tahun 2026.
Sejumlah pengamat dan media lokal menilai absennya mayoritas anggota dewan menunjukkan rendahnya kedisiplinan serta komitmen dalam menjalankan tugas legislasi dan penganggaran.
“Kami berharap Ketua DPRD dan Badan Kehormatan dapat mengevaluasi tingkat kehadiran dan kedisiplinan para anggotanya, terutama dalam agenda strategis seperti ini,” ujar salah satu peserta rapat. (Jhr)






































Discussion about this post