Mukomuko, aksara24.id – Bengkulu – Minggu, 30 November 2025 – Kasus dugaan ketidakpatuhan PT AWS terhadap ketentuan pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 dan 2025 kembali mencuat ke permukaan. Kejadian ini bukan sekadar menjadi perhatian, melainkan telah memicu gelombang kemarahan dari para pekerja dan masyarakat luas. Janji-janji manis yang pernah diucapkan oleh pihak perusahaan kini terasa seperti tamparan keras yang menyakitkan, menyentuh harga diri dan hak-hak para sekuriti yang selama ini merasa diabaikan dan dikhianati.
Kasus ini sebelumnya pernah viral di media lokal maupun nasional, namun sayangnya, masalah ini seakan tidak mendapatkan solusi nyata. Luka lama yang belum sembuh kembali terbuka, memperlihatkan bahwa ketidakpastian dan kekecewaan masih menjadi teman setia para pekerja yang merasa haknya dirampas tanpa keadilan. Mereka merasa dipermainkan oleh janji-janji palsu dari pihak PT AWS yang seolah tak pernah berniat menepati komitmen mereka.
Pihak PT AWS, melalui berbagai retorikanya, pernah berjanji akan memberikan kompensasi atas kekurangan gaji yang dialami para sekuriti. Namun, hingga saat ini, janji tersebut hanyalah angin lalu, tanpa ada tindakan nyata yang mampu menyelesaikan masalah. Perwakilan Asosiasi Pekerja Sekuriti Indonesia (APSI) di wilayah Mukomuko, dengan nada tegas dan penuh kekecewaan, menyatakan bahwa mereka sudah memberikan kesempatan kepada PT AWS untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Kami sudah cukup sabar menunggu, tapi kenyataannya, yang kami dapatkan hanyalah janji kosong. PT AWS hanya pandai berjanji, tapi tak pernah melakukan tindakan nyata untuk memenuhi hak kami,” ujar salah satu perwakilan APSI dengan nada geram.
APSI sendiri menegaskan bahwa mereka telah memberikan kesempatan emas kepada PT AWS untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tanpa kekerasan. “Kami menunggu itikad baik mereka, tetapi jika yang kami dapatkan hanyalah janji palsu dan ketidakpastian, jangan salahkan kami jika akhirnya kami harus mengambil langkah hukum. Keadilan harus ditegakkan!” tegas APSI dengan penuh tekad.
Di tengah situasi yang memanas dan ketidakpastian ini, para sekuriti yang merasa dirugikan tidak lagi mampu menyembunyikan kekecewaan mereka. Salah seorang dari mereka, dengan suara bergetar dan penuh harap, mengungkapkan, “Bapak wartawan, tolong bantu kami! Bagaimana caranya agar hak kami yang dirampas PT AWS bisa kembali? Kami cuma bisa berharap, tapi harapan itu seperti fatamorgana. Sampai kapan kami harus menunggu? Jangan sebut nama saya, saya masih butuh pekerjaan ini. Tapi, tolong, jangan biarkan kami terus dipermainkan!”
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa ada perwakilan PT AWS di Mukomuko, bahkan ada yang disebut-sebut Namanya Lubis dari PT AWS Agromuko. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang diberikan ke publik. Bahkan, komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab tersebut.
Seorang sekuriti lain yang juga merasa kecewa menyampaikan dengan nada putus asa, “Kami berharap pihak terkait, termasuk APSI, segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT AWS. Jika hak kami tidak dikembalikan, kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Kami tidak mau menjadi korban janji kosong selamanya!”
Kasus ini bukan sekadar tentang uang, melainkan menyentuh harga diri dan keadilan bagi para pekerja. Kekecewaan mendalam menyelimuti mereka, sementara waktu terus berjalan tanpa adanya kepastian. Mereka berharap ada secercah harapan yang mampu membimbing mereka keluar dari labirin ketidakadilan ini.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pengusaha di Indonesia, khususnya di wilayah Mukomuko. Komitmen dan tanggung jawab perusahaan seharusnya menjadi harga mati, bukan sekadar janji manis yang mengkhianati kepercayaan para pekerja. Semoga ke depan, tidak ada lagi air mata yang tumpah karena janji palsu dan ketidakadilan. Keadilan harus ditegakkan, agar tidak membiarkan sistem yang korup dan tak berperasaan terus membelenggu hak-hak rakyat kecil.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyampaikan bahwa masalah utama mereka adalah terkait sisa kompensasi tahun 2023 dan 2024, serta permasalahan lembur, seragam, dan BPJS yang sebagian dibayar, sebagian lagi belum. Ia menegaskan, “Kalau soal gaji, insya Allah aman. Tapi hak-hak lainnya yang belum dibayar dari pihak AWS, itu yang jadi masalah.”
Namun, berbeda dengan penjelasan tersebut, salah satu sekuriti lainnya yang juga dihubungi menyatakan bahwa pembayaran gaji mereka selama ini tidak selalu lancar. “Gaji selalu dibayar, tapi BPJS kadang ada yang dibayar dan ada yang tidak. Lembur dan seragam juga kosong pembayaran. Yang paling utama, gaji dan kompensasi kami tidak sesuai dengan UMP Bengkulu dari tahun 2023, 2024, dan 2025,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan bahwa perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hak pekerja. Ke depan, diharapkan pihak terkait, termasuk pemerintah, APH dan lembaga pengawas ketenagakerjaan, tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan memacu semua pihak untuk lebih bertanggung jawab serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia di bumi Indonesia tercinta. (HD)






































Discussion about this post