Mukomuko,Aksara24.id – Dugaan intimidasi terhadap saksi kunci dalam kasus galian C ilegal di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, mencuat di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan. Informasi tersebut mencuat setelah saksi utama menerima surat somasi dari sebuah kantor hukum, yang disebut mewakili salah satu pihak berkepentingan, Sabtu (6/12/2025).
Sumber warga menyebutkan, somasi tersebut berkaitan dengan rekaman video aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Saksi dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merekam dan menyebarluaskan aktivitas tersebut.
Saksi kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasakan tekanan psikologis akibat somasi tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai upaya membungkam keterangannya dalam proses hukum.
“Kami hanya menyampaikan apa yang kami lihat di lapangan. Ini terasa sebagai tekanan agar kami tidak lagi berbicara,” ujar salah seorang warga yang mendampingi saksi.
Menanggapi laporan dugaan intimidasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berlanjut dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.
“Kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi tambahan dan saksi ahli untuk memperkuat alat bukti. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Novaldy saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penyidik juga tengah mendalami aspek perizinan, teknis pertambangan, serta dampak lingkungan dari aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Dugaan tekanan terhadap saksi menuai reaksi dari sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil di Mukomuko. Mereka menilai somasi terhadap warga yang memberikan informasi kepada aparat berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
“Somasi kepada warga yang membantu penegakan hukum dapat menjadi bentuk tekanan. Ini berbahaya bagi transparansi dan keberanian publik dalam melindungi lingkungan,” ujar seorang aktivis LSM setempat.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Bengkulu juga mendesak agar perlindungan terhadap saksi dan pelapor diutamakan dalam penanganan kasus ini.
“Penyidik harus memastikan tidak ada intimidasi. Saksi harus bisa memberi keterangan tanpa rasa takut,” kata salah satu koordinator LSM.
Kasus galian C ilegal di Desa Penarik masih menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat dituntaskan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. (Hd)






































Discussion about this post