Aksara24.id – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai langkah antisipasi menghadapi peningkatan risiko bencana alam di Pulau Sumatera.
Dalam edaran tersebut, gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota menyosialisasikan sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan ini mencakup aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan mengganggu fungsi ekologisnya.
Beberapa larangan yang ditekankan meliputi pembukaan kawasan hutan tanpa izin, perambahan, penebangan pohon di sempadan sungai, serta pembakaran hutan yang berisiko memicu kebakaran meluas. Masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin, memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal, serta membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat berwenang.
Selain itu, edaran ini juga menyoroti larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan lokasi khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari dalam hutan tanpa izin.
Gubernur turut mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan pada areal perizinan yang mereka kelola. Kewajiban ini mengacu pada Pasal 399 Peraturan Menteri LHK Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Peraturan Menteri LHK Nomor 09 Tahun 2021.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup edaran tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif, surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Danrem 041/Gamas. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan. (Hd)






































Discussion about this post